Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hanya Padel, Semua Olahraga Berbayar Kena Pajak di Jakarta

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |14:57 WIB
Tak Hanya Padel, Semua Olahraga Berbayar Kena Pajak di Jakarta
Tak Hanya Padel, Semua Olahraga Berbayar Kena Pajak di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
"Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40% sampai 75%. Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%, bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," jelasnya.

Lusiana menambahkan, Pemprov DKI melalui Perda No. 1 Tahun 2024 mengatur bahwa olahraga permainan merupakan bentuk persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya, yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

SK Kepala Bapenda No. 257 Tahun 2025 hanya merinci jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan. Pajak hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softball/menembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement