Lusiana menambahkan, Pemprov DKI melalui Perda No. 1 Tahun 2024 mengatur bahwa olahraga permainan merupakan bentuk persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya, yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
SK Kepala Bapenda No. 257 Tahun 2025 hanya merinci jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan. Pajak hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softball/menembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.
(Feby Novalius)