Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen, RI Harus Lakukan Langkah Ini

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |20:05 WIB
Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen, RI Harus Lakukan Langkah Ini
Presiden AS Donald Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen pada Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Selain itu, pemerintah diminta untuk lebih siap terhadap kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, utamanya di industri padat karya. Bhima menilai, pemerintah seharusnya mampu memberikan paket stimulus yang lengkap, termasuk diskon tarif listrik terhadap industri padat karya, misalnya sebesar 40 persen selama satu tahun.

“Kemudian juga proteksi terhadap produk-produk impor, termasuk juga harusnya ada pengawasan yang lebih ekstra di kawasan berikat, karena banyak barang-barang jadi impor yang bocor dari pusat kawasan berikat itu,” tutur Bhima.

Lebih lanjut, terkait subsidi upah, Bhima juga menyarankan agar bantuan tersebut diberikan kepada sektor yang berorientasi pasar ke Amerika Serikat, sebesar minimal Rp600 ribu per bulan, dan diberikan selama tiga bulan. Hal ini untuk mencegah terjadinya PHK massal dan penurunan daya beli masyarakat.

“Kemudian PPh 21 karyawan yang ditanggung pemerintah itu bisa diperluas, dan terakhir mungkin penguatan pasar dalam negeri juga, sebenarnya itu yang paling penting,” kata Bhima.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement