JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menjalin kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini untuk memperkuat ekosistem perdagangan derivatif dan mendorong akselerasi pendalaman pasar keuangan di Tanah Air.
Direktur Utama ICDX Group Fajar Wibhiyadi menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ICDX bersama Indonesia Clearing House (ICH) telah mempersiapkan diri sebagai self-regulatory organization (SRO) yang kini berada di bawah pengawasan OJK dan BI.
“Kami sudah menerima amanah dari pemerintah. Saat ini kami telah mendapatkan izin dari OJK sebagai penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan berbasis efek, dan dari Bank Indonesia untuk derivatif pasar uang dan valuta asing,” kata Fajar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025),
ICDX memegang prinsip 4P dalam transisi ini yakni platform, product, people dan process. Langkah tersebut mencerminkan kesiapan teknologi, inovasi produk yang relevan dengan real economy, peningkatan kompetensi SDM, dan penyelarasan sistem operasional yang sesuai dengan standar pengawasan BI dan OJK.
“Dulu antara ICDX dan OJK itu seperti ada tembok, tapi sekarang tembok itu sudah diangkat. Kami kini secara resmi menjadi bagian dari ekosistem OJK dan BI. Dengan terbukanya sinergi ini, potensi pengembangan produk derivatif untuk lindung nilai terhadap sektor riil seperti komoditas, valuta asing, hingga suku bunga menjadi lebih nyata,” tambah Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja.
Pihak ICDX juga menyampaikan bahwa masa transisi dua tahun yang diberikan oleh regulator akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan penyesuaian perizinan dan pemenuhan ketentuan teknis sesuai arahan OJK dan BI.
Sinergi ini diharapkan dapat mendorong tercapainya visi besar pemerintah dalam pendalaman pasar keuangan nasional. Dengan posisi sebagai SRO yang kini diawasi langsung oleh BI dan OJK, ICDX menyatakan kesiapannya untuk menjadi garda depan pengembangan instrumen derivatif yang aman, inovatif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, pembagian otoritas dalam pengawasan perdagangan derivatif merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan derivatif berbasis efek, sementara Bank Indonesia mengatur derivatif pasar uang dan valuta asing, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menangani derivatif yang berbasis komoditas.
(Dani Jumadil Akhir)