Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi Baru, ICDX Transisi Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |23:06 WIB
Regulasi Baru, ICDX Transisi Derivatif Keuangan ke OJK dan BI
Regulasi Baru, ICDX Transisi Derivatif Keuangan ke OJK dan BI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan pernyataan soal adanya Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait adanya perubahan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Kini, Industri Perdagangan Berjangka Komoditi tengah memasuki baru usai diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan adanya aturan ini membuat para pelaku industri berjangka komoditi harus cepat adaptasi.

1. Proses Transisi Usai Penerapan UU P2SK

Adanya UU ini tentu banyak proses peralihan yang perlu dilakukan. Dalam hal ini, Direktur Utama Indonesia Clearing House Megain Widjaja mengatakan bahwa dengan adanya aturan ini menjadikan inovasi bagi industri tersebut. Sebab untuk pertama kalinya self regulatory organization (SRO) mempunyai tiga regulator, diantaranya adalah Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia.

"Untuk proses peralihan, saat ini kami tengah dalam proses transisi, yang sejauh ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI)," ungkap Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja saat melakukan bincang-bincang dengan media di Cikini, Jakarta, Rabu (12/03/2025).

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemenuhan akan beberapa hal yang diperlukan untuk derivatif keuangan di pasar modal dengan adanya ketentuan dari OJK. Tak hanya dengan OJK, pihaknya juga tengah memenuhkan beberapa hal yang diperlukan untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

"Untuk proses transisi, saat ini kami tengah dalam proses untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, dan dengan Bank Indonesia untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan,” ujar Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement