Dalam kasus yang menjeratnya, Riza Chalid disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor migas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Riza hingga kini belum ditahan karena diduga berada di luar wilayah Indonesia.
"Saat ini yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri," ujarnya saat konferensi pers.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Riza sudah beberapa kali dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan, namun hingga saat ini belum pernah menghadiri satu pun panggilan tersebut.