Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Bisa Kehilangan Penerimaan Negara Rp216,9 Triliun, Ini Penyebabnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 14 Juli 2025 |22:32 WIB
Indonesia Bisa Kehilangan Penerimaan Negara Rp216,9 Triliun, Ini Penyebabnya
Indonesia Bisa Kehilangan Penerimaan Negara Rp216,9 Triliun, Ini Penyebabnya (Foto: Okezone)
A
A
A


Sementara itu, dia menyuarakan kekhawatirannya tentang arah kebijakan PP 28/2024. Menurutnya, aturan itu dapat mengancam kedaulatan ekonomi dan kepentingan nasional. "Kami di DPR, khususnya Komisi IX, memandang bahwa regulasi yang menyangkut sektor strategis seperti pertembakauan harus betul-betul berpijak pada kepentingan nasional, bukan sekadar mengutip pendekatan internasional tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi petani, buruh, dan negara," ujarnya.

Selain itu, dia juga menduga adanya intervensi asing melalui agenda tersembunyi FCTC dalam kebijakan PP 28/2024. Dia menegaskan, DPR, utamanya komisi IX, tentunya pro-kesehatan, hanya saja menolak intervensi regulasi yang berkedok kesehatan, padahal bermotif pengendalian ekonomi negara berkembang.

Menurutnya, isu ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Dia mempertanyakan relevansi lembaga legislatif jika kebijakan nasional terus-menerus tunduk pada standar asing. “Kita harus berani menegaskan kedaulatan kebijakan nasional. Kalau setiap kebijakan kita harus mengacu pada standar asing, lalu apa fungsi DPR, apa fungsi kedaulatan negara?” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement