JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600.000 disalurkan sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Di tengah proses pencairan dana, Kemnaker memperingatkan adanya oknum yang mencoba memanfaatkan skema ini untuk melakukan penipuan. Mereka menawarkan percepatan pencairan dengan syarat penerima memberikan informasi pribadi atau membayar sejumlah uang, biasanya melalui tautan mencurigakan atau pesan pribadi di media sosial.
Melalui pengumuman di akun Instagram resmi @kemnaker, pemerintah menegaskan seluruh proses distribusi BSU tidak melalui pihak ketiga dan tidak memerlukan biaya tambahan. Proses berlangsung langsung melalui saluran resmi untuk menjamin keamanan dan kepercayaan publik.
1. Pengiriman pesan langsung (DM) di media sosial
2. Penyebaran tautan palsu yang mengaku sebagai kanal percepatan BSU
3. Permintaan data pribadi maupun dana sebagai jaminan percepatan pencairan
Kemnaker menekankan agar masyarakat hanya mengakses informasi dan memantau status pencairan melalui kanal resmi, seperti: