Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi, Sudah Habiskan Anggaran Rp6,8 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |22:37 WIB
BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi, Sudah Habiskan Anggaran Rp6,8 Triliun
BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi, Sudah Habiskan Anggaran Rp6,8 Triliun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah terealisasi sebesar Rp6,88 triliun yang disalurkan dari APBN dan diterima oleh 11.468.878 pekerja dalam periode 23 Juni hingga 1 Juli 2025. BSU disalurkan untuk setiap penerima sebesar Rp300.000 selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp600.000

"Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Sri Mulyani berharap masyarakat dapat memanfaatkan stimulus itu dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa membangun ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan. Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

 


Sementara, dalam data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 Rp600.000 sudah cair ke 13.189.660 pekerja per 15 Juli 2025. Angka ini mendekati target pencairan BSU 2025 sebanyak 17,3 juta pekerja.

"Per 15 Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah telah diterima oleh 13.189.660 pekerja/buruh di seluruh Indonesia," tulis akun Instagram Kemnaker.

Kemnaker menyatakan, pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan tanpa potongan. "Cek status secara berkala di bsu.kemnaker.go.id," tulisnya.

BSU disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui kantor Pos Indonesia.

Kemnaker meminta para pekerja untuk berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU 2025 Rp600.000. Pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id, selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga di Jakarta.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement