Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah BSU Rp600.000 Akan Hangus jika Tidak Diambil di Kantor Pos hingga Akhir Juli 2025? Ini Penjelasannya

Najma Aulia Taufik , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |22:47 WIB
Apakah BSU Rp600.000 Akan Hangus jika Tidak Diambil di Kantor Pos hingga Akhir Juli 2025? Ini Penjelasannya
Apakah BSU Rp600.000 Akan Hangus jika Tidak Diambil di Kantor Pos hingga Akhir Juli 2025? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah BSU Rp600.000 akan hangus jika tidak diambil di kantor pos hingga akhir Juli 2025? Ini penjelasannya. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 masih dapat dicairkan melalui kantor pos hingga 31 Juli 2025.

Namun, jika tidak diambil hingga batas waktu tersebut, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara dan dinyatakan hangus. Penyaluran BSU ini ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank penyalur seperti Himbara atau BSI, dan pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Proses pencairan BSU 2025 Rp600.000 di kantor pos dimulai sejak 3 Juli hingga 31 Juli 2025.

Cek Penerima BSU 2025 Pakai Aplikasi Pospay

1. Download aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore
2. Pada halaman login, klik ikon "i" di pojok kanan bawah. Pilih ikon Bantuan Sosial
3. Pilih Bantuan Subsidi Upah 2025. Masukkan NIK untuk mengecek status penerima bantuan
4. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP Anda. Isi formulir sesuai data di KTP
5. Klik tulisan "Lihat Syarat dan Ketentuan" Anda akan diarahkan pada halaman persetujuan pemrosesan data pribadi. Pilih terima, kemudian pilih lanjutkan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima QR Code untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di kantor pos/lokasi bayar

BSU 2025 bisa langsung diambil di kantor pos seluruh Indonesia dengan membawa e-KTP asli, kode QR BSU digital dan penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

Proses pencairan BSU di kantor pos seperti dikutip akun Instagram Kemnaker:

1. Penerima BSU datang ke kantor pos/lokasi pembayaran di perusahaan/pabrik/kantor penerima BSU
2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Namun penerima BSU yang tidak memiliki HP, juru bayar melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan
3. QR Code discan oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)
4. Juru bayar melakukan verifikasi atas data dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melanjutkan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, juru bayar akan melakukan foto penerima BSU
6. Penerima BSU menandatangani kwitansi di hadapan juru bayar
7. Juru bayar menyerahkan uang BSU
8. Penerima melengkapi username, password dan PIN agar dapat menggunakan Pospay untuk penerimaan bantuan berikutnya atau untuk berbagai transaksi layanan keuangan

 



BSU 2025 yang disalurkan melalui kantor pos tidak dikenakan potongan maupun biaya administrasi. Seluruh penerima yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana secara utuh sebesar Rp600.000.

Untuk menghindari antrean panjang atau kendala teknis, penerima diimbau segera mencairkan bantuan sebelum 31 Juli 2025. Setelah tanggal tersebut, dana bantuan yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil lagi.

Syarat Penerima BSU 2025

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement