Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Link Resmi Pencairan BSU 2025 Rp600.000 Tahap 5, Klik di Sini

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |09:47 WIB
Link Resmi Pencairan BSU 2025 Rp600.000 Tahap 5, Klik di Sini
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memasuki batch 5 atau tahap kelima. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memasuki batch 5 atau tahap kelima. Bantuan sebesar Rp600.000 untuk pekerja ini terus disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan juga PT Pos Indonesia.

Sampai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 telah cair ke 13.189.660 pekerja dari total penerima yang ditargetkan sebanyak 17,3 juta pekerja. Pencairan BSU pun masih terus dilakukan sampai akhir Juli 2025.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, BSU diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," kata Putri.

Adapun untuk mengetahui pencairan BSU 2025 tahap 5, berikut info link resmi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang resmi, yakni: bsu.kemnaker.go.id.

Kemnaker meminta para pekerja untuk berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU 2025 Rp600.000. Pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti:
https://layanan-bsu2.kem-naker.com/

 

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta.

Sunardi menjelaskan, tautan palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan. Jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu, supaya segera melapor kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.

Dia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement