JAKARTA – BPJS dan Kartu Indonesia Sehat apakah sama? Meski sering dianggap sama, BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebenarnya memiliki perbedaan. Keduanya memang sama-sama bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun memiliki fungsi, sasaran, dan sumber pembiayaan yang berbeda.
Apa Itu BPJS Kesehatan dan KIS?
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola program JKN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, BPJS bertanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan melalui sistem asuransi sosial bagi seluruh warga negara.
Sementara itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas kepesertaan dalam program JKN yang utamanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
KIS mulai diperkenalkan pada tahun 2015 sebagai pengganti kartu lama BPJS dan terintegrasi dalam sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah beberapa yang membedakan BPJS Kesehatan dan KIS yang dirangkum Okezone, Sabtu (19/7/2025):
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan nasional.
KIS adalah kartu identitas peserta JKN, khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu.
BPJS Kesehatan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik pekerja formal, informal, maupun non-pekerja.
KIS ditujukan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni masyarakat miskin yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan Non-PBI (mandiri) dibiayai dari iuran peserta yang dibayar sendiri atau oleh pemberi kerja. KIS (PBI) sepenuhnya dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KIS PBI tidak perlu membayar iuran dan mendapatkan layanan kelas 3.
KIS Non-PBI / BPJS Mandiri:
Kelas 3: Rp 42.000 (disubsidi, peserta hanya bayar Rp 7.000)
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 1: Rp 150.000
KIS dan BPJS memberikan manfaat layanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti rumah sakit tipe A, B, dan C.
KIS PBI umumnya difokuskan pada pelayanan preventif untuk masyarakat kurang mampu.
BPJS Kesehatan dapat diperoleh dengan cara peserta mendaftar secara mandiri atau melalui perusahaan.
KIS dapat diperoleh jika peserta dipilih melalui pendataan dari Dinas Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kartu BPJS memiliki logo BPJS Kesehatan. Kartu KIS bertuliskan "Kartu Indonesia Sehat" dan dilengkapi logo pemerintah.
BPJS Kesehatan dan KIS berada dalam satu sistem nasional, yaitu JKN.
Namun, KIS lebih berperan sebagai identitas peserta khusus bagi kalangan miskin (PBI), sementara BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggaranya.
Dengan memahami perbedaannya, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam mengetahui status keikutsertaannya dalam jaminan kesehatan nasional dan memanfaatkan akses layanan kesehatan secara optimal.
(Taufik Fajar)