Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cepat Blokir NIK KTP yang Terlanjur Dipakai Pinjol

Muhammad Aziz , Jurnalis-Sabtu, 19 Juli 2025 |19:50 WIB
Cara Cepat Blokir NIK KTP yang Terlanjur Dipakai Pinjol
Blokir NIK KTP di Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Setelah itu, segera buat laporan ke OJK melalui salah satu kanal resminya:

•    Telepon: 157
•    WhatsApp: 081157157157
•    Email: [email protected]

Sertakan bukti yang menunjukkan penyalahgunaan, seperti notifikasi pinjaman, pesan penagihan, atau tangkapan layar aplikasi pinjol.

3. Lapor ke Kepolisian

Langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Bawa serta bukti pendukung seperti tangkapan layar aplikasi, isi pesan intimidasi dari debt collector, atau bukti tagihan yang tidak sah. Laporan ini penting sebagai dokumen hukum jika masalah berkembang ke ranah pidana.

4. Blokir NIK KTP di Dukcapil

Untuk mencegah penyalahgunaan data di masa depan, Anda dapat meminta pemblokiran NIK KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Caranya:

•    Datang langsung ke kantor Dukcapil.

•    Sampaikan bahwa NIK Anda telah disalahgunakan.

•    Ajukan permohonan resmi untuk memblokir sementara penggunaan NIK agar tidak bias dipakai mendaftar layanan keuangan.

Pemblokiran ini tidak menghapus NIK Anda, tetapi akan membatasi penggunaan data tersebut dalam sistem layanan publik atau keuangan secara ilegal.

Pentingnya Melindungi Data Pribadi
KTP adalah dokumen penting yang menyimpan identitas lengkap seseorang. Kebocoran atau pencurian data bisa menjadi celah bagi pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau transaksi ilegal. 

Oleh karena itu, jangan pernah membagikan salinan KTP sembarangan, apalagi di platform yang tidak terpercaya.

Jika Anda merasa menjadi korban, segera ambil langkah hukum dan administratif seperti di atas. 

Bertindak cepat dapat meminimalkan dampak buruk dan melindungi data Anda dari penyalahgunaan lanjutan.

Semoga informasi ini membantu Anda untuk lebih waspada dan tanggap jika mengalami kasus serupa.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement