JAKARTA - Pemerintah terus melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini memasuki tahap kelima. Bantuan tunai senilai Rp600.000 ini terus disalurkan kepada para pekerja melalui sejumlah saluran resmi, yaitu bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa sebanyak 13.189.660 pekerja telah menerima BSU dari target keseluruhan yang mencapai 17,3 juta penerima. Proses pencairan BSU tahap 5 ini masih akan berlanjut hingga akhir Juli 2025.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU diberikan untuk periode dua bulan Juni dan Juli 2025 dan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan sebesar Rp600.000.
“BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh,” ujar Putri dikutip.
Berikut fakta BSU 2025 Rp600.000 yang dirangkum Okezone, Minggu (20/7/2025).
Untuk mengecek apakah Anda sudah termasuk penerima BSU 2025 tahap 5, masyarakat bisa langsung mengakses situs resmi: bsu.kemnaker.go.id.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap link palsu yang mengatasnamakan program BSU. Salah satu tautan yang perlu diwaspadai adalah:
https://layanan-bsu2.kem-naker.com/ yang diduga sebagai upaya penipuan siber atau phishing.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa semua informasi resmi mengenai BSU hanya diumumkan melalui kanal resmi milik Kemnaker.
Dia memperingatkan bahwa tautan di luar itu bisa saja digunakan untuk mencuri data pribadi masyarakat.
Dia juga menambahkan bahwa situs-situs palsu tersebut memang sengaja dirancang untuk memanipulasi dan menipu masyarakat agar memberikan data pribadi, yang kemudian bisa disalahgunakan.
Bagi siapa pun yang merasa menjadi korban penipuan ini, Sunardi menyarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi, terutama jika berkaitan dengan program bantuan pemerintah.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut langkah-langkah pengecekannya:
Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketik kode keamanan (CAPTCHA) yang tertera
Klik tombol ‘Cek Status’
Jika lolos sebagai penerima, akan muncul informasi bahwa bantuan telah disalurkan ke rekening Anda.
Namun, jika belum, sistem akan menampilkan notifikasi, “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Syarat penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dalam kategori
Pekerja Penerima Upah (PU)
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan penerima bantuan PKH saat BSU disalurkan
Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
(Taufik Fajar)