JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah tersalurkan kepada 13,8 juta pekerja hingga 18 Juli 2025. Angka ini sekitar 86,66 persen dari total 15,9 juta pekerja yang memenuhi kriteria secara nasional.
Dengan demikian, masih ada sekitar 2,1 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU 2025 Rp600.000. Pencairan BSU dilakukan secara bertahap karena melalui proses verifikasi dan validasi, serta BSU cair tanpa potongan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menekankan bahwa segala bentuk bantuan, termasuk BSU, tidak boleh mengalami pemotongan. Jika terjadi, hal tersebut merupakan pelanggaran serius.
"Pemotongan bantuan merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh kita toleransi sedikit pun," tegasnya di Jakarta, Senin (21/7/2025).
BSU disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui kantor Pos Indonesia.
Pekerja yang memenuhi syarat dapat terus mengecek status penerima BSU secara berkala di bsu.kemnaker.go.id dan bisa mengambil BSU di kantor pos hingga 31 Juli 2025.
Kemnaker juga meminta para pekerja untuk berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU 2025 Rp600.000. Pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id, selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga di Jakarta.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, BSU diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer
"Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos terus kami intensifkan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.
1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id
2. Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Dani Jumadil Akhir)