Keputusan itu diambil lantaran Arta Kumbara telah melakukan kesalahan fatal, yakni melakukan desersi dan bergabung dengan tentara Rusia. Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan tak memperbolehkan tindakan tersebut.
"Undang-undang kita itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut tanpa seizin Presiden — karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita wajib izin Presiden," ujar Supratman beberapa waktu lalu.
Supratman menyatakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Karena itu Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar Supratman.
(Feby Novalius)