Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Toko Online Dibanjiri HP Palsu, Beredar sejak 2023

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |14:53 WIB
Waspada! Toko Online Dibanjiri HP Palsu, Beredar sejak 2023
Waspada! Toko Online Dibanjiri HP Palsu, Beredar sejak 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap modus perakitan handphone (HP) palsu yang dijual melalui toko online. Lokasi produksi HP palsu itu berada di Ruko Green Court, Jakarta Barat dan dilakukan sejak tahun 2023.

Mendag mengatakan, diketahui kapasitas produksi ruko tersebut tembus 5.100 unit per minggu, sehingga diperkirakan ada ratusan ribu lebih unit ponsel palsu telah beredar di toko online dalam kurun waktu 2 tahun beroperasi.

"Ini kita temukan dalam seminggu dia sudah produksi 5.100 handphone. Tapi mungkin kita perlu cek lagi apakah dia setiap minggu produksi sebanyak itu, masih kita dalami," ujarnya di Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

Mendag menjelaskan, ruko tersebut digunakan sebagai tempat untuk melakukan produksi HP palsu. Mulanya, ponsel bekas didatangkan dari Batam yang merupakan produk rusak yang diimpor dari China. Ponsel tersebut melewati proses pemolesan hingga punya tampilan seolah baru dan dipasarkan di toko online.

Beberapa merek yang banyak diproduksi ruko tersebut misalnya Redmi, Oppo, Vivo, hingga iPhone. Tidak hanya produk ponsel, aksesoris hingga charger palsu juga diproduksi ruko tersebut.

"Jadi barang-barang ini semua produk ilegal dari China. Kemudian proses ini atau kegiatan ini (rakit ulang), produksi ini sudah dimulai sejak pertengahan 2023. Jadi sudah 2 tahun, dan semua produknya ditemukan, dijual di marketplace," tambahnya.

 

Meski demikian, Mendag mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan ponsel palsu itu beredar di toko offline atau retail. Sejauh ini diketahui media pemasaran ponsel palsu tersebut melalui toko online.

"Jadi itu rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha," katanya.

Saat ini, Kemendag telah melakukan penyitaan terhadap 5.100 ponsel beserta aksesoris hingga charger senilai Rp17,6 miliar. Selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

"Sanksinya pertama, perusahaan ini sudah tidak boleh beroperasi lagi, barang sudah kita amankan. Tidak boleh memiliki kegiatan usaha yang sama, selanjutkan akan serahkan ke Bareskrim," pungkasnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement