Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU Rp600 Ribu 2025 Cair Lagi: Cek Nama Penerima, Syarat hingga Jadwal Pencairan Sebelum Hangus

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |15:18 WIB
BSU Rp600 Ribu 2025 Cair Lagi: Cek Nama Penerima, Syarat hingga Jadwal Pencairan Sebelum Hangus
BSU Rp600 Ribu 2025 Cair Lagi: Cek Nama Penerima, Syarat hingga Jadwal Pencairan Sebelum Hangus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 akan terus dicairkan hingga 31 Juli 2025. Pemerintah menargetkan BSU Rp600.000 ditargetkan rampung sepenuhnya pada bulan Juli 2025.

Target penerima BSU 2025 mengalami pengurangan sekitar 1,35 juta pekerja dari target awal 17,3 juta orang pekerja yang akan menerima insentif ini.  Usai dilakukan verifikasi, maka hanya 15,95 juta pekerja yang mendapatkan BSU 2025 Rp600.000.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, realisasi distribusi BSU telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target penerima manfaat.

Namun, dia mengakui bahwa terdapat kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Menaker pun memastikan pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran bantuan tersebut.

“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar dia.

Perlu dicatat, BSU yang tidak dicairkan di kantor pos dalam tenggat waktu akan dianggap hangus. Dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke kas negara. Pencairan dana BSU bisa diambil di kantor pos hingga 31 Juli 2025. Artinya, pekerja yang memenuhi syarat tetapi tidak mencairkan bantuan tepat waktu akan kehilangan haknya atas dana tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri melaporkan jumlah BSU Rp600.000 yang telah tersalurkan sebanyak 89,71 persen per 22 Juli 2025. BSU telah disalurkan kepada sebanyak 14,3 juta orang dari total 15,95 juta penerima.

BSU 2025 disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan lewat kantor Pos Indonesia.

Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa memeriksa status penerima BSU secara berkala melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

 

Syarat Penerima BSU 2025

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan

- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id. Selain itu jika dana sudah masuk rekening akan muncul notifikasi Bantuan Subsidi Upah berhasil ditransfer melalui rekening yang terdaftar.

2. Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima

- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'

Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement