Pendekatan ini juga memperkuat kapasitas pengawasan dan penegakan regulasi secara komprehensif, sehingga penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan fondasi kebijakan dan kolaborasi yang kokoh ini, Kementerian PU melalui Satgas Tri Banyu Arutala meyakini bahwa target akses universal air minum dan sanitasi pada tahun 2029 dapat diwujudkan secara nyata, menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa menuju Indonesia Maju yang berkeadilan dan berdaya saing.
(Feby Novalius)