JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 masih terus dilanjutkan. Pekerja masih bisa mengambil BSU 2025 di kantor pos. Sebab, lebih dari 1 juta penerima BSU belum mengambil bantuan di kantor pos.
"Masih ada lebih dari 1 juta penerima BSU yang belum mengambil bantuannya di kantor pos," tulis akun Instagram Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
PT Pos Indonesia (Persero) pun memperpanjang batas akhir pengambilan BSU 2025 di kantor pos sampai 3 Agustus 2025, yang sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2025.
"Batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025," tulisnya.
Pekerja calon penerima BSU Rp600.000 bisa datang ke kantor pos terdekat dan ambil BSU sebelum batas akhir pengambilan dengan membawa dua dokumen saja, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Ayo segera klaim hak kamu!" tulis PT Pos.
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek aplikasi Pospay untuk mengetahui apakah termasuk salah satu penerima manfaat BSU.