JAKARTA - Seruan untuk moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, tekanan terhadap industri semakin berat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama tiga tahun akan sangat melegakan bagi industri kami,” kata Benny di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Dia menekankan pentingnya penyesuaian tarif cukai dengan indikator ekonomi yang relevan. “Kenaikannya harus seimbang antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena kan kita saat ini sebenarnya lebih kepada situasi survival. Kita bisa tahan saja sudah bagus,” ujarnya.
Lebih jauh, Benny menyoroti ancaman rokok ilegal yang kian masif. Ketimpangan harga antara produk legal dan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat, sekaligus menggerus penerimaan negara.
“Kita harapkan bukan menangkpnya secara kebetulan, tapi secara sistematis dengan operasi intelijen yang sangat kuat dan melibatkan seluruh penegak hukum, baik polisi, TNI. Yang lebih tegas dan terpadu,” tegasnya.
Dia berharap, dengan Dirjen Bea Cukai yang baru akan ada langkah konkret dan berkelanjutan dalam menindak praktik ilegal yang merugikan industri dan negara.
Penolakan terhadap kebijakan yang dinilai menekan IHT juga disuarakan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Dia menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan CHT dan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan industri dan jutaan pekerja.
Dia menilai regulasi semacam itu berpotensi merugikan daerah yang secara ekonomi bergantung pada industri rokok, seperti Kudus. “Kalau menurut saya perlu ada kajian khusus. Di Kudus ini, (IHT) menyerap tenaga kerja yang banyak menguntungkan pekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung pada tenaga kerja serta pendapatan daerah.
“Kami paham bahwa kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada industri tembakau, karena ada kekhawatiran terjadinya PHK massal dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang berakibat dapat merugikan dan menurunkan pendapatan industri rokok legal, pemerintah dan daerah,” tambah Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
(Dani Jumadil Akhir)