INACA mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi pengelolaan ruang udara Indonesia. Salah satunya pengenaan carbon tax bagi maskapai asing yang belum menerapkan mandat SAF jika melintasi ruang udara Indonesia.
"Sehingga kalau misalnya ada maskapai lain yang lewat di airspace Indonesia, penerapan pentarifan carbon tax-nya juga harus didesain oleh Indonesia. Karena setiap negara yang dilewati pesawat itu buang karbon di negara mereka, itu kena carbon tax," lanjutnya.
INACA mendukung transisi menuju penerbangan berkelanjutan. Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan penerapan bioavtur berbasis used cooking oil (minyak jelantah) dengan target campuran sebesar 3 persen pada 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung target nasional mencapai net zero carbon pada 2060.
INACA menekankan bahwa penerapan bahan bakar ramah lingkungan harus diikuti dengan strategi distribusi yang efisien dan terdesentralisasi agar biaya tidak melonjak tajam. Jika dikelola dengan baik, penggunaan bioavtur dalam negeri diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai dan menjaga harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.
(Taufik Fajar)