JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concern dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Hal ini disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
"BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator," kata Hendy di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.
Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.