Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Blokir Rekening Dormant, BRI Buka Suara

Rani Hardjanti , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |10:51 WIB
PPATK Blokir Rekening Dormant, BRI Buka Suara
PPATK Blokir Rekening Dormant, BRI Buka Suara (Foto: BRI)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concern dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant. 

Hal ini disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. 

"BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator," kata Hendy di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. 

Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement