Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Baru Distribusi Pupuk Subsidi, Ini Penjelasannya

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |11:10 WIB
Skema Baru Distribusi Pupuk Subsidi, Ini Penjelasannya
Distribusi Pupuk (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal senada juga disampaikan Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra. Dirinya menyebut bahwa Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.

Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” imbuh Jekvy.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement