Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi? Ini Kata OJK

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |17:30 WIB
Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi? Ini Kata OJK
Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi? Ini Kata OJK (Foto: OJK)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa memprediksi secara pasti jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan dicabut izin usahanya pada tahun 2025. 

OJK menekankan kondisi tersebut masih bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus bank maupun pengawas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK secara konsisten mendorong industri perbankan, termasuk BPR, untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola, dan manajemen risiko yang baik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan industri perbankan yang memiliki daya tahan (resilien).

“Tentu saja OJK secara konsisten mendorong industri perbankan untuk terus meningkatkan porsi kredit dengan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking, menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik, kemudian juga berinovasi, menjaga integritas guna mendorong industri perbankan yang resilien memiliki daya tahan,” kata Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Dian menambahkan, upaya penguatan perbankan ini dilakukan untuk menghadapi tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan deteksi dini terhadap permasalahan dan pandangan ke depan (forward looking).

OJK telah memiliki aturan terkait exit policy untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah, termasuk BPR. Aturan ini menitikberatkan pada deteksi sejak awal permasalahan serta langkah penyehatan untuk meningkatkan probabilitas dan likuiditas.

Terkait proyeksi BPR yang akan mengalami pencabutan izin usaha (CIU), Dian tidak bisa diprediksi.

"Proyeksi BPR yang akan mengalami CIU atau pencabutan izin usaha pada tahun 2025 tentu saja ini tidak bisa diprediksi 100 persen, masih bersifat dinamis, dan dipengaruhi oleh penyehatan yang dilakukan pengurus atau BPR/BPRS dan juga dilakukan pengawas," jelas Dian.

 

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa OJK akan selalu menindaklanjuti pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan amanat Undang-Undang P2SK terkait stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan sudah ada izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut sepanjang tahun 2025 hingga saat ini. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu BPR terindikasi terlibat dalam aktivitas politik.

"Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya," ujar Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).

Daftar 22 BPR yang bangkrut dan tutup hingga Juli 2025:

1. BPR Wijaya Kusuma 
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) 
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia 
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo 
5. BPR Purworejo 
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara 
8. BPR Sembilan Mutiara 
9. BPR Bali Artha Anugrah 
10. BPRS Saka Dana Mulia 
11. BPR Dananta 
12. BPR Bank Jepara Artha 
13. BPR Lubuk Raya Mandiri 
14. BPR Sumber Artha Waru Agung 
15. BPR Nature Primadana Capital 
16. BPRS Kota Juang (Perseroda) 
17. BPR Duta Niaga 
18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. BPR Kencana 
20. BPR Arfak Indonesia 
21. BPRS Gebu Prima
22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement