Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IKN dan Kaltim Sepakati Batas Wilayah, Transisi Pemda Khusus Dimulai

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |22:05 WIB
IKN dan Kaltim Sepakati Batas Wilayah, Transisi Pemda Khusus Dimulai
Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025. (Foto: Okezone.com/IKN)
A
A
A

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Kesepakatan menjadi hasil dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang telah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitarnya, sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan letak IKN sendiri berada dikelilingi oleh Kabupaten/Kota Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.

"Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai Pemdasus," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2025).

Kuswanto menambahkan, penegasan batas dilakukan berdasarkan delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Ia menambahkan bahwa dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

Sejumlah titik krusial perbatasan telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, yakni tiga titik di perbatasan PPU–IKN dan lima titik di perbatasan Kukar–IKN. Tahapan selanjutnya adalah pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.

Dengan penegasan batas ini, diharapkan transisi menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat berlangsung mulus tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement