JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 hingga 6 Agustus 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pencairan BSU periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan BSU lewat PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan, perpanjangan pencairan BSU 2025 merupakan hasil rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami tadi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," jelasnya saat ditemui di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat 1 Agustus 2025.
Kemnaker menjelaskan bahwa penyaluran melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebenarnya sudah selesai. Namun, masih ada sebagian penerima manfaat yang gagal mendapatkan transfer, sehingga dana dialihkan penyalurannya lewat kantor pos.
Prioritas distribusi bantuan kini difokuskan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) demi memastikan penyaluran bisa tercapai 100 persen. Oleh karena itu, petugas pos diminta aktif menjemput bola ke titik-titik strategis seperti tempat nelayan berangkat melaut atau lokasi perkebunan.
"Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan," kata Indah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman menyebutkan bahwa sisa penyaluran BSU melalui kantor pos tinggal 8 persen lagi dan ditargetkan tuntas dalam lima hari.
"Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen,"terangnya.
Untuk mempercepat proses, kantor pos di berbagai daerah akan buka hingga malam hari, termasuk pada akhir pekan.
Dana BSU Rp600.000 ini bisa langsung diambil di kantor pos. Pekerja calon penerima BSU Rp600.000 bisa datang ke kantor pos terdekat dan ambil BSU sebelum batas akhir pengambilan dengan membawa dua dokumen saja, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja juga dapat mengecek aplikasi Pospay untuk mengetahui apakah termasuk salah satu penerima manfaat BSU 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025 via Pospay:
1. Download aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore
2. Pada halaman login, klik ikon "i" di pojok kanan bawah. Pilih ikon Bantuan Sosial
3. Pilih Bantuan Subsidi Upah 2025. Masukkan NIK untuk mengecek status penerima bantuan
4. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP Anda. Isi formulir sesuai data di KTP
5. Klik tulisan "Lihat Syarat dan Ketentuan" Anda akan diarahkan pada halaman persetujuan pemrosesan data pribadi. Pilih terima, kemudian pilih lanjutkan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima QR Code untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di kantor pos/lokasi bayar
Baca selengkapnya: Alasan Pencairan BSU Rp600.000 Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025
(Dani Jumadil Akhir)