Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Bantah Blokir Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Rp300 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |15:46 WIB
 PPATK Bantah Blokir Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Rp300 Juta
PPATK Bantah Blokir Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Rp300 Juta (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah memblokir rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi usai mendatangi kantor MUI untuk klarifikasi perihal ramainya perbincangan soal pemblokiran rekening milik Cholil Nafis pada Senin (11/8/2025). 

"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya," kata Fithriadi. 

Dia menilai, rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan dan kemudian tidak dilaporkan ke PPATK oleh pihak perbankan. 

"Jadi memang karena tidak aktif kemudian penyampaian data ke PPATK itu jauh sebelumnya jadi tidak kami blokir," ujarnya. 

"Dan ada tindakan pemblokiran ataupun meminta penjelasan dulu dari bank ke nasabah itu mekanisme yang biasa yang dilakukan oleh perbankan untuk memastikan bahwa rekeningnya saat ini aktif kembali dengan orang ataupun pemilik yang juga jelas," sambungnya. 

Sebelumnya, Cholil Nafis mengkritisi kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bijak. 

Hal itu dia sampaikan usai rekening yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp300 juta turut terblokir PPATK. 

"Sedikit sih enggak banyak, paling Rp200-Rp300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," kata Cholil.

 

Dia menilai pemerintahan perlu konsep dengan matang ketika akan membuat kebijakan, termasuk pemblokiran rekening dormant.  "Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," lanjutnya. 

Cholil pun mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran. 

Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk 'ayo menabung' di perbankan. 

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement