Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Paskibraka dari Tingkat Nasional dan Daerah 

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |00:15 WIB
Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Paskibraka dari Tingkat Nasional dan Daerah 
Gaji Paskibra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ternyata segini gaji dan tunjangan Paskibraka dari tingkat nasional dan daerah. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) selalu menjadi pusat perhatian setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI. Mereka bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih dalam momen sakral peringatan Hari Kemerdekaan.

Tugas Paskibraka bukan sekadar baris-berbaris di upacara kemerdekaan. Untuk bisa berdiri di lapangan pada momen bersejarah itu, mereka harus lolos seleksi ketat, lalu menjalani pelatihan fisik, mental, dan kedisiplinan selama berminggu-minggu.

Namun, di balik kebanggaan dan disiplin tinggi itu, banyak yang penasaran berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang mereka terima, baik di tingkat nasional maupun daerah? Berikut informasinya yang dirangkum Okezone, Rabu (13/8/2025).

Paskibraka tingkat nasional berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, bergantung dengan ketentuan dan kebijakan yang ada. selain itu, Paskibraka tingkat nasional juga mendapat tunjangan seperti Tabungan emas, perlengkapan tugas, hingga akomodasi penuh selama masa penugasan.

Untuk Paskibraka tingkat provinsi, mendapatkan gaji berkisar antara Rp1,5 juta per anggota, besaran gaji Paskibraka tingkat provinsi juga berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah. 

Selain gaji, anggota Paskibraka tingkat provinsi umumnya mendapat uang transportasi selama pelatihan serta sertifikat resmi yang berguna untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

 

Anggota Paskibraka Daerah tingkat Kabupaten atau Kota mendapatkan gaji yang besarnya bervariasi antara Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta per anggota. Dan mendapatkan tunjangan seperti biaya pendidikan serta fasilitas lainnya untuk mendukung para anggota Paskibraka.

Untuk menjadi Paskibraka tingkat nasional ataupun daerah, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. 

Mengutip Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, berikut ketentuannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelajar kelas X (10) dengan usia 16–18 tahun saat pendaftaran.

3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah.

4. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali.

5. Memiliki nilai akademik berkategori baik.

6. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

7. Memiliki berat badan ideal.

9. Untuk pelajar putra, tinggi badan minimal 170 cm dan maksimal 180 cm.

10. Untuk pelajar putri, tinggi badan minimal 165 cm dan maksimal 175 cm.

Menjadi Paskibraka bukan semata soal kebanggaan, tetapi juga membawa berbagai bentuk apresiasi, mulai dari gaji, beasiswa, hingga fasilitas pelatihan bernilai tinggi. 

Meski nominalnya berbeda di setiap tingkatan, bagi banyak pelajar, pengalaman ini menjadi gerbang menuju pendidikan yang lebih baik dan peluang karier di masa depan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement