Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Malaysia

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |19:08 WIB
Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Malaysia
Pemerinath Gagalkan Penyelundupan Pakain Bekas Impor (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan ratusan ballpress atau pakaian bekas yang disebut berasal dari Malaysia.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Djaka Budhi Utama, ini dilakukan guna menyelamatkan industri tekstil nasional yang saat ini sedang terpuruk.

"Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri," kata Djaka dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

"Seperti contoh, industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini," lanjutnya.

Hal senada juga diungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Bahwa menurutnya, kerugian yang ditimbulkan oleh impor pakaian bekas tidak hanya bersifat materi.

"Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Junto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022," katanya.

 

Dia menambahkan, dampak negatif dari peredaran pakaian bekas impor meliputi kerugian lainnya seperti turunnya citra bangsa di mata dunia. Belum lagi potensi penyebaran penyakit melalui virus dan bakteri.

"Peredaran bal press dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal," terangnya.

Untuk diketahui, ratusan ballpress atau pakaian bekas yang disita mencakup 747 bal berisi pakaian dan aksesoris serta 8 bal berisi tas bekas. Ratusan bal pakaian bekas ini memiliki nilai lebih dari Rp1,5 miliar.


Penindakan di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas peredaran bal press ilegal.
Sepanjang tahun 2024 hingga tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement