JAKARTA - Aktivitas di sekitar rel kereta api sering kali dianggap remeh oleh sebagian masyarakat. Namun, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terus mengingatkan akan bahaya yang mengintai. Bermain, berjalan, berjualan, atau bahkan sekadar nongkrong di dekat rel kereta api bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa.
1. Jarak Pengereman Kereta Api: Kereta api membutuhkan jarak ratusan meter untuk berhenti total setelah dilakukan pengereman darurat. Hal ini berarti, jika ada orang atau benda di jalur rel, pengemudi kereta api tidak memiliki cukup waktu untuk menghindari tabrakan.
2. Kecepatan Tinggi: Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga benturan dengan manusia atau benda dapat menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian.
3. Listrik Tegangan Tinggi: Beberapa jalur kereta api menggunakan listrik tegangan tinggi untuk menggerakkan kereta. Mendekati atau menyentuh kabel listrik dapat menyebabkan sengatan listrik yang fatal.
4. Peraturan Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang keras aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Siapa pun yang melanggar peraturan tentang aktivitas di sekitar rel kereta api dapat dikenakan sanksi pidana. Merusak sarana dan prasarana kereta api dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta. Jika pelanggaran mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Keselamatan transportasi kereta api adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dengan:
- Tidak bermain atau beraktivitas di dekat rel kereta api.
- Melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api.
- Mematuhi semua aturan dan rambu-rambu keselamatan di sekitar rel kereta api.
Dengan menjaga keselamatan dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di dekat rel kereta api, masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga turut menjaga lancarnya transportasi kereta api yang menjadi bagian penting dari mobilitas publik. Keselamatan adalah prioritas utama.
(Feby Novalius)