1. Tunjangan Kehormatan
Anggota DPR: Rp5.580.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000
2. Tunjangan Komunikasi
Anggota DPR: Rp15.554.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Anggota DPR: Rp3.750.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon
Rp7.700.000 (untuk semua anggota)
5. Asisten Anggota
Rp2.250.000 (untuk semua anggota)
6. Fasilitas Kredit Mobil
Rp70.000.000 (per anggota per periode)
Jika dijumlahkan, anggota DPR biasa menerima sekitar Rp54.051.903 per bulan. Dengan tambahan tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan yang diterima mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini akan lebih besar jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kebijakan ini karena dinilai memboroskan keuangan negara. ICW menghitung tunjangan rumah Rp50 juta per anggota DPR berpotensi menghabiskan anggaran hingga Rp1,74 triliun dalam satu periode.
Padahal, di saat yang sama pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya operasional di sejumlah instansi.
(Feby Novalius)