JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi perbankan nasional masih stabil dan resilien di tengah upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan likuiditas industri perbankan tetap terjaga dengan baik, sehingga mendukung stabilitas sektor perbankan.
“Pada posisi Juni 2025, rasio LCR dan NSFR masing-masing sebesar 199,04 persen dan 129,59 persen di atas threshold sebesar 100 persen,” ujar Dian dalam keterangan, Rabu (20/8).
Menurutnya, ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi di bank menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan Indonesia.
Hal tersebut juga dinilai mendukung stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.
Dian menambahkan, OJK terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan industri perbankan sesuai mandat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fokus utama pengawasan, kata Dian, adalah memastikan bank tetap dapat melayani masyarakat dalam menyimpan dana, bertransaksi, maupun menyalurkan pembiayaan.
Lebih lanjut, OJK memastikan kinerja perbankan secara umum masih berada dalam kondisi yang sehat.
Hal ini ditunjukkan oleh kecukupan likuiditas yang lebih dari cukup untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor riil.
Ia menegaskan, langkah pengawasan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan dana masyarakat yang tersimpan di bank, serta menjaga kelancaran sistem pembayaran dan intermediasi perbankan.
"OJK bersama dengan Pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank," jelas Dian.
(Taufik Fajar)