"Untuk itu, pemerintah mengajak penggilingan padi dan pengusaha beras tidak ada yang melakukan penarikan atau menahan stok yang ada. Tetap saja menjual secara konsisten, tapi harganya harus sesuai dengan syarat mutu dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dia juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara mutu beras dan kemasan. Jika beras dijual dalam bentuk curah, maka kualitasnya tetap harus sesuai standar, meskipun harganya lebih rendah karena tanpa kemasan.
"Karena salah satu komponen harga dari sebuah beras yang di packaging adalah di kemasannya. Jadi harganya memang bisa lebih murah, misalnya Rp 14.900 berarti harganya mungkin bisa jadi Rp 14.500-Rp14.600 dengan tanpa packaging. Masyarakat sebagai konsumen perlu paham bahwa packaging dan label itu juga penting terhadap suatu produk," jelasnya
(Taufik Fajar)