JAKARTA - Usulan adanya gerbong kereta khusus merokok bikin heboh publik. Usul tersebut dinilai tidak masuk akal dan ternyata melanggar Undang-Undang (UU).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga langsung menolak adanya usulan tersebut.
Berikut fakta-fakta menarik terkait usulan gerbong kereta api khusus merokok, Sabtu (23/8/2025):
KAI menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan pada tahun 2014.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne.
Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," jelas Anne.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker 'Dilarang Merokok' di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
"KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan," pungkasnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mengatakan usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur.
Sebab, menurutnya usulan itu menabrak Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat menurunkan kualitas pelayanan KAI yang sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan bahwa penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.
"Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek, khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan," ujarnya.
Niti menilai usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, malah menurunkannya.
"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," pungkasnya.
(Feby Novalius)