Dia menyebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan perusahaan memang terkait pengurusan K3, pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai aturan yang berlaku, pembayaran upah yang tidak sesuai, hingga pesangon yang tidak dibayarkan berdasarkan aturan perundang-undangan.
"Di situ memang biasanya ada godaan tawaran sejumlah uang. Bang Noel kita tahu, sering menangani kasus-kasus besar. Bisa saja diiming-imingi sejumlah uang," tambahnya.
Menurut Said Iqbal, bahkan tawaran atau godaan yang diberikan perusahaan itu terkadang di atas standar kehidupan atau pendapatan dari seorang pejabat, sehingga tawaran yang diberikan kadang masih cukup relevan alias terlihat tidak cukup kecil.
"Kita tahu gaji Wamen masih jauh dari layak, sehingga godaan itu selalu kuat, jadikan kasus Wamenaker sebagai pelajaran," tutup Said Iqbal.