Pemerintah menilai skema pembiayaan harus dirancang komprehensif agar seimbang antara kewajiban peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Selain itu, pemerintah juga mencermati dampak terhadap APBN, terutama terkait tiga hal: penyesuaian bantuan iuran PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja bagi PPU Penyelenggara Negara.