Meski jadwal pencairan BSU 2025 belum diumumkan, Puslapdik menetapkan batas akhir aktivasi rekening penerima hingga 30 Januari 2026. Batas ini juga berlaku bagi insentif guru formal tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum bersertifikat pendidik dengan jumlah 341.248 penerima.
Setelah dinyatakan lolos, guru penerima BSU perlu menyiapkan dokumen berikut untuk aktivasi rekening di bank penyalur.
- KTP
- NPWP
- Salinan SK Penerima BSU
- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000
Tahapan Pencairan BSU
- Cek notifikasi penerima BSU di Info GTK
- Unduh dan isi SPTJM
- Cek Nomor SK BSU dan rekening penerima
- Hubungi Dinas Pendidikan untuk mendapatkan hard copy SK BSU
- Lengkapi dokumen persyaratan
- Aktivasi rekening di bank penyalur
Dana BSU sebesar Rp600 ribu akan ditransfer ke rekening penerima
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, khususnya guru PAUD non-formal untuk mewaspadai penyebaran informasi hoax seputar BSU.
Ketua Puslapdik Kemendikdasmen Adhika Ganendra saat ini tengah banyak beredar pesan berantai yang disertai link pada sosial media maupun grup Whatsapp terkait klaim BSU dengan meminta rekening pencairan.
“Maka kami beritahukan bahwa informasi selain dari laman resmi Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Hoaks. Bapak/ibu guru harus berhati-hati ya. Informasi resmi bantuan insentif dan BSU hanya ada pada akun Info GTK masing-masing guru,” ujar Adhika.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengumuman penerima BSU bisa dilihat di Info GTK pada tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut, pertama para guru harus membuka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ kemudian mengisi username, password, serta huruf pada gambar sesuai akun masing-masing guru.
Setelah klik tombol “Masuk”, guru akan menerima pesan pop up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025" apabila yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima BSU.