Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara? Ini Faktanya

Rahma Anhar , Jurnalis-Senin, 25 Agustus 2025 |21:02 WIB
Benarkah Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara? Ini Faktanya
Benarkah Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
A
A
A

Besaran gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selalin gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Anggota DPR mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar. Berikut gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR:

1. Gaji Pokok
- Anggota DPR Rp4.200.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000

2. Tunjangan Istri
- Anggota DPR: Rp420.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000

3. Tunjangan Anak (2 anak)
- Anggota DPR: Rp168.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600

4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (untuk semua anggota)
5. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

6. Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa/Bulan
7. Tunjangan PPh Pasal 21 (untuk semua anggota): Rp2.699.813

B. Penerimaan Lainnya

1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000

2. Tunjangan Komunikasi 
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota DPR: Rp3.750.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon (untuk semua anggota): Rp7.700.000
5. Asisten Anggota (untuk semua anggota): Rp2.250.000.
6. Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 setiap bulan. Kemudian jika ditambah tunjangan rumah Rp50 juta, maka penghasilan bersih yang diterima anggota DPR mencapai Rp104 juta lebih.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement