Pemerintah diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri. Demikian dilansir Antara.
- Menetapkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi buruh sebesar Rp7,5 juta per bulan.
- Menghapus pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan yang telah menikah.
- Mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.
- Mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi.
- Menuntut revisi RUU Pemilu untuk memperbaiki sistem Pemilu 2029.
Dengan demikian, rencana aksi besar-besaran buruh ini menjadi momentum penting bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Aksi ini diharapkan berlangsung damai sekaligus mampu mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.
(Feby Novalius)