Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reaksi Istana soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |18:43 WIB
Reaksi Istana soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris
Reaksi Istana soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris (Foto: Okezone)
A
A
A

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa larangan bagi para Wamen untuk rangkap jabatan adalah agar fokus untuk mengurus kementerian yang ditempatinya.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Hakim Enny dalam pertimbangannya. 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement