Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilarang MK, Ini Daftar 33 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |19:24 WIB
Dilarang MK, Ini Daftar 33 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan
Dilarang MK, Ini Daftar 33 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar 33 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang adanya rangkap jabatan oleh wamen.

Hal ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXII|/2025 dengan Pemohon advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa yang menguji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam putusan tersebut, MK juga menjelaskan alasannya para wamen dilarang rangkap jabatan. Sama halnya dengan menteri, wamen juga harus fokus menangani urusan kementerian yang dijalankannya.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara tersebut, Kamis (28/8/2025).

Menurut Hakim Enny, dalil Pemohon yang meminta para wamen fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Bahkan, dalil tersebut dinilai sejalan juga dengan norma Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Terlebih, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri itu berlaku pula bagi wamen. Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.

"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Hakim Enny.

Reaksi Istana soal Putusan MK

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan MK yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, baik komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.

“Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” tegasnya.

Berikut daftar wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan:

 

1. Wakil Menteri Komunikasi & Digital Angga Raka Prabowo: Komisaris Utama Telkom

2. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo: Komisaris Utama BRI

3. Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana: Komisaris Utama Pelindo

4. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti: Komisaris Utama Brantas Abipraya

5. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Komisaris Utama Perikanan Indonesia 

6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono: Komisaris Utama Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

7. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri: Komisaris Utama Sarinah

8. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono: Komisaris Utama Pupuk Indonesia

9. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro: Komisaris Utama Jasa Marga

10. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu: Wakil Komisaris Utama Pertamina

11. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno: Komisaris Pertamina International Shipping (PIS)

12. Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim: Komisaris Telkom Indonesia

13. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah: Komisaris BTN

14. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Komisaris PLN

15. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie: Komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE)

16. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono: Komisaris Pertamina Patra Niaga

17. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza: Komisaris BRI

18. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat: Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)

19. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung: Komisaris Bank Mandiri 

20. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan: Komisaris Citilink Indonesia

21. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej: Komisaris PGN

22. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono : Komisaris Pertamina Bina Medika
 
23. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto: Komisaris Dahana 

24. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani: Komisaris Semen Indonesia 

25. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto: Komisaris PLN

26. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria: Komisaris Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

27. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha: Komisaris Garuda Maintenance Facility Aero Asia 

28. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris Telkom 

29. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf: Komisaris PLN 

30. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka: Komisaris Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel)

31. Wakil Menteri BUMN Donny Oskaria: Chief Operating Officer (COO) Danantara

32. Wakil Menteri HAM Mugiyanto: Komisaris Utama InJourney Aviation Services

33. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria: Komisaris Utama Indosat

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement