1. Warga Negara Indonesia.
2. Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
3. Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek
4. Tidak berstatus sebagai ASN
5. Tidak memiliki sertifikat pendidik
6. Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga/yayasan
Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.
Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.
Baca selengkapnya: Ini Link dan Cara Cek Penerima BSU Guru PAUD 2025 Lengkap dengan Besarannya di info.gtk.kemdikbud.go.id
https://economy.okezone.com/read/2025/08/27/622/3165771/ini-link-dan-cara-cek-penerima-bsu-guru-paud-2025-lengkap-dengan-besarannya-di-info-gtk-dikdasmen-go-id
Muhammad Razid Alvian
(Feby Novalius)