Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan untuk 5 Tahun, Terakhir Oktober

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 30 Agustus 2025 |06:19 WIB
3 Fakta Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan untuk 5 Tahun, Terakhir Oktober
3 Fakta Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan untuk 5 Tahun, Terakhir Oktober (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta per bulan ternyata hanya setahun untuk masa jabatan 2024-2029. Tunjangan yang diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun.

Dengan demikian, anggota DPR tidak akan menerima lagi tunjangan rumah Rp50 juta di November 2025. Tentunya kabar ini akan meredakan polemik tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta per bulan yang menimbulkan kegaduhan.

Berikut ini Okezone rangkum tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta, Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

1. Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja pada periode jabatan 2024-2029.

Dia menyebutkan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025.

"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

2. Tunjangan Rumah untuk Setahun

Dia menuturkan tunjangan itu diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun.

Maka itu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.

"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata Dasco.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement