3. Keputusan Belum Final
Bahlil meluruskan pernyataan beli LPG 3 kg wajib KTP pada 2026. Dia menegaskan bahwa kebijakan beli LPG 3 kg wajib KTP masih dalam tahap penggodokan dan belum final.
Menurut Bahlil, penggunaan KTP hanya salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.
"Saya kan mengatakan bahwa kita lagi menggodok tata kelola subsidi yang berhak menerima untuk ke depan. Salah satu alternatifnya adalah KTP. Salah satu, tapi kan belum final," ujar Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM pada Jumat 29 Agustus 2025.
4. Data Pembeli LPG 3 Kg
Kementerian ESDM tengah menyiapkan sebuah sistem untuk memverifikasi data para pembeli LPG 3 kg yang mulai diberlakukan 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan selama ini pembelian LPG 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP saja, sehingga tidak terdata dalam sistem.
"Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP," ujar Yuliot, di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.
Lebih lanjut, sistem tersebut nantinya akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga datanya lebih akurat.
"Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan," ujarnya.
Pola lama tersebut, kata Yuliot, membuat pemerintah sulit untuk memastikan bahwa LPG subsidi telah tepat sasaran, padahal gas 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.
(Dani Jumadil Akhir)