Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Mengejutkan soal Pencabutan Tunjangan Fantastis DPR RI

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 01 September 2025 |09:05 WIB
3 Fakta Mengejutkan soal Pencabutan Tunjangan Fantastis DPR RI
Tunjangan apa saja yang akan dihapus akan diumumkan langsung oleh pimpinan DPR. (Foto: Okezone.com/DPR)
A
A
A
Penerimaan Lainnya:

Tunjangan Kehormatan:

Anggota DPR: Rp5.580.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000

Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000

Tunjangan Komunikasi:

Anggota DPR: Rp15.554.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000

Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:

Anggota DPR: Rp3.750.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000

Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000

Bantuan Listrik dan Telepon:

Rp7.700.000 (untuk semua anggota)

Asisten Anggota:

Rp2.250.000 (untuk semua anggota)

Fasilitas Kredit Mobil:

Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Jika dijumlahkan, anggota DPR biasa menerima sekitar Rp54.051.903 per bulan. Dengan tambahan tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan yang diterima mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini akan lebih besar jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement