Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Pengusaha: Banyak yang Masih Tertekan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 01 September 2025 |13:05 WIB
Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Pengusaha: Banyak yang Masih Tertekan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyikapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 10%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

KSPI menilai inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement