Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Dihentikan sejak 31 Agustus 2025

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |18:28 WIB
Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Dihentikan sejak 31 Agustus 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Dihentikan sejak 31 Agustus 2025 (Foto: Dasco/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, tunjangan perumahan anggota DPR sudah dihentikan sejak 31 Agustus 2025. Penghentian tunjangan ini merupakan bentuk evaluasi DPR RI.

"Pertama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan, dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco saat menggelar audiensi dengan berbagai elemen mahasiswa di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, kata Dasco, DPR juga melakukan penangguhan terhadap kegiatan kunjungan kerja bagi anggota DPR.

"Yang kedua, moratorium kunjungan kerja atau perjalan dinas luar negeri anggota DPR, serta melakukan efisiensi-efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri," tegas Dasco.

 

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan dan kekurangan yang dilakukan oleh para legislator selama ini. Dia menjamin, dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh.

"Selaku pimpinan DPR, kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakil aspirasi masyarakat yang selama ini menjadi tanggung jawab kami," kata Dasco.

"Pentingnya permintaan maaf ini tidak cukup tanpa evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh, dan akan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," sambungnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement