JAKARTA - Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Rp65,5 juta per bulan. Gaji ini merupakan total dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan setelah tunjangan perumahan Rp50 juta dihapus sejak 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Tunjangan perumahan Rp50 juta dihapus sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 5 September 2025.
Menurutnya, DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurutnya, DPR juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Jumlah Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Dengan rincian tersebut, pendapatan bersih atau take home pay anggota DPR menjadi Rp65,5 juta per bulan.
Berita selengkapnya: Gaji Anggota DPR Kini Jadi Rp65,5 Juta per Bulan
(Dani Jumadil Akhir)