Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan soal APBN Beri Rp5,1 Juta per Orang di Jawa-Papua Rp12,5 Juta

Najwa Aulia Taufik , Jurnalis-Minggu, 07 September 2025 |06:04 WIB
Penjelasan soal APBN Beri Rp5,1 Juta per Orang di Jawa-Papua Rp12,5 Juta
Penjelasan soal APBN Beri Rp5,1 Juta per Orang di Jawa-Papua Rp12,5 Juta (Foto: Kemenkeu)
A
A
A


Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan TKD 2026 sebesar Rp650 triliun. Dana tersebut mencakup belanja pegawai, operasional, hingga layanan publik, termasuk sekolah dan puskesmas. TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (Rp45,1 triliun), Dana Alokasi Umum (Rp373,8 triliun), Dana Alokasi Khusus (Rp155,5 triliun), Dana Otonomi Khusus (Rp13,1 triliun), Dana Keistimewaan DIY (Rp500 miliar), Dana Desa (Rp60,6 triliun), serta insentif fiskal (Rp1,8 triliun).

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa TKD diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk pelaksanaan UU Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, dan Dana Desa yang juga menopang pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dengan kombinasi belanja pusat dan daerah, pemerintah berharap program prioritas dapat berjalan lebih tepat sasaran dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca selengkapnya: Sri Mulyani Sebut Penduduk Pulau Jawa Bakal Dapat Rp5,1 Juta-Papua Rp12,5 Juta dari APBN


(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement