JAKARTA – Bolehkah uang BPJS bisa diambil saat masih kerja? Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bertanya, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan meski masih aktif bekerja?
Jawabannya, bisa, namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan.
Ketentuannya sebagai berikut yang dirangkum Okezone, Sabtu (13/9/2025):
Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah.
Pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain.
Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.
Dokumen Pencairan JHT
Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%
NPWP
Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.
(Taufik Fajar)